Penjelasan Tentang Fatwa Perang Teluk Dan Palestina
PENJELASAN TENTANG FATWA PERANG TELUK DAN PALESTINA
Oleh
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-Abbad Al-Badr
Penjelasan ini diambil dari sambutan Al-Allamah Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-Abbad Al-Badr dalam buku Madarikun Nazhar Fis Siyaasah Baina Tathbiqaat Asy-Syar’iyyah wa Al-Infi’alaat Al-Hamasiyyah, edisi Indonesia Bolehkah Berpolitik, yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhan Al-Jazairy.
PERTAMA : FATWA PERANG TELUK
Dalam kitab ini (Madarikun Nazhar Fis Siyaasah Baina Tathbiqaat Asy-Syar’iyyah wa Al-Infi’alaat Al-Hamasiyyah) disebutkan dua orang pemuda negeri ini (Saudi Arabia) –semoga Allah menunjuki mereka berdua- menuduh ulama-ulama senior di negeri ini telah melakukan kesalahan besar karena membolehkan datangnya bantuan kekuatan militer asing guna mempertahankan negeri ini setelah thagut Iraq mencaplok Kuwait secara keji dan zhalim.
Alhamdulillah, sebagaimana dapat dilihat hasilnya adalah terpukul mundurnya tentara musuh yang keji itu dan tetap terpeliharanya keamanan dan ketenangan. Seharusnya kedua pemuda tersebut mencurigai pendapat mereka terlebih dahulu, akan tetapi mereka takjub dengan pendapat yang menyelisihi pendapat ulama-ulama senior tersebut. Dan hendaknya kedua pemuda tersebut mengambil pelajaran dari sejumlah sahabat Radhiyallahu ‘anhum yang mengemukakan pendapat pribadi mereka pada saat terjadinya penandatanganan perjanjian Hudaibiyah. Tapi pada akhirnya mereka mengakui kesalahan pendapat mereka tersebut. Setelah kejadian tersebut salah seorang dari mereka berkata. “Wahai sekalian manusia, curigailah pendapat akal dalam masalah agama”.
Pembolehan menandatangkan kekuatan militer asing yang disuarakan oleh ulama senior tersebut adalah untuk suatu kondisi yang darurat. Sama seperti seorang muslim meminta pertolongan kepada orang kafir dari gangguan gerombolan perampok yang akan menyerbu rumahnya dan melakukan berbagai macam tindak kriminalitas terhadap harta dan keluarganya. Apakah boleh diktakan kepada orang yang terzhalimi tadi : “Anda tidak boleh meminta pertolongan kepada kafir dalam mencegah gangguan tersebut?”
Dan juga perbedaan pendapat adalah suatu hal yang lumrah terjadi semenjak zaman sahabat Radhiyallahu ‘anhum, namun tidak didapati salah satu dari pihak yang berselisih melecehkan pihak lainnya. Apalagi bila anak-anak ingusan tersebutlah yang melecehkan pendapat ulama-ulama senior sebagaimana yang dilakukan oleh kedua pemuda tadi –semoga Allah memperbaiki keadaan mereka berdua-.
KEDUA : FATWA PERJANJIAN DAMAI PALESTINA DENGAN YAHUDI
Adapun yang berkaitan dengan fatwa beliau tentang perjanjian damai antara masyarakat Palestina dengan pihak Yahudi, yang menjadi alasan bagi penulis selebaran tersebut untuk menyudutkan beliau dengan membawakan sebuah argumen dari pihak yang menentang fatwa beliau itu, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut.
Sebagaimana dimaklumi bahwa fatwa itu berkaitan dengan perdamaian antara pihak yang zhalim dengan yang dizhalimi, antara pihak penjajah dan yang dijajah tanah airnya sehingga mereka terusir dan hidup terpencar-pencar selama dua puluh tahun. Kemudian sebagian besar tanah mereka dirampas dan penjajahan tersebut terus berlangsung hingga berlalu lebih dari seperempat abad lamanya. Sementara mereka tidak mampu mengembalikan tanah air mereka yang dijajah.
Jika pihak yang dizhalimi tersebut melihat ada celah untuk mendapatkan sebagian dari tanah mereka yang dirampas pihak penjajah agar mereka bisa kembali ke tempat asal mereka dan menetap di sana, lalu adakah perkara yang melarang dari hal tersebut? Jika ada perampok yang menyatroni harta seseorang dan mengambil seluruh hartanya sedang ia tidak mampu mengambil kembali hartanya sementara ia sangat membutuhkannya. Lalu ada kesempatan meraih kembali sebagian harta itu, apakah pantas dikatakan : “Engkau tidak berhak mengambil sebagian saja!, ambil seluruhnya atau tidak sama sekali!”..
Jika salah seorang penggugat fatwa beliau tersebut mengatakan : “Kita berperang melawan Yahudi bukan karena permasalahan aqidah, namun kita memerangi mereka karena alasan penjajahan tanah air. Kita tidak memerangi mereka karena mereka kafir, namun kita memerangi mereka karena mereka telah menjajah tanah air kita dan merampasnya tanpa haq”.
Lalu mengapa fatwa beliau tersebut harus digugat?. Padahal dalam fatwa tersebut beliau hanya menandaskan bahwa pihak yang dizhalimi boleh mengambil sebagian dari tanahnya yang dirampas jika ia tidak mampu mengambil seluruhnya?
TAMBAHAN : KHILAF FATWA PERANG TELUK
Berikut ini adalah contoh khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama Ahlus Sunnah akan tetapi mereka tidak saling mengingkari. Namun mereka berusaha menjelaskan pendapat yang paling benar menurut mereka, tanpa adanya sikap saling menjatuhkan, terlebih lagi saling tahdzir, hajr, apalagi tabdi’.
Khilaf antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullaah mengenai boleh tidaknya tentara Amerika berpangkalan di Arab Saudi untuk menghancurkan Irak. Syaikh Ali bin Hasan menjelaskan bahwa khilaf ini bukanlah khilaf yang biasa-biasa saja, namun merupakan khilaf yang nyata. Meskipun demikian mereka tetap tidak saling hajr. Padahal jika kita perhatikan, khilaf ini berkaitan dengan keselamatan orang banyak dan berkaitan dengan masa depan negeri Saudi. Keduanya saling mempertahankan pendapat, tetapi mereka tetap saling mencintai dan saling menghormati.[1]
[Disalin dari buku Madarikun Nazhar Fis Siyaasah Baina Tathbiqaat Asy-Syar’iyyah wa Al-Infi’alaat Al-Hamasiyyah, edisi Indonesia Bolehkah Berpolitik, Oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhan Al-Jazairy, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari, Penerbit Pustaka Imam Bukhari]
______
Footnote
[1]. Dikutip dari buku Lerai Pertikaian, Sudahi Permusuhan, Menyikapi Fenomena Hajr di Indonesia, Penulis Abu Abdil Muhsin Firanda Ibnu Abidin Lc, hal. 133. Penerbit Pustaka Cahaya Islam
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1830-penjelasan-tentang-fatwa-perang-teluk-dan-palestina.html